Asuransi Jiwa Syariah hingga Usia 120 Tahun
Allianz AlliSya Legacy Max adalah produk asuransi jiwa dwiguna dari Allianz syariah yang memberikan perlindungan hingga usia 120 tahun. Produk ini menawarkan fleksibilitas pembayaran dan berbagai manfaat tambahan seperti manfaat meninggal dunia, manfaat booster santunan asuransi, dan manfaat hidup.
100% Santunan Asuransi akan dibayarkan dari Dana Tabarru’ apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam selama Masa Asuransi sesuai dengan ketentuan Polis.
adalah penambahan sebesar 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar setiap 10 Tahun Polis mulai awal Tahun Polis ke-15 atau Tahun Polis ke-25 (bergantung pada Usia Pihak Yang Diasuransikan pada Tanggal Polis Mulai Berlaku) hingga maksimum 50% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar.
A. Allianz akan membayar Manfaat Hidup kepada Peserta pada Tanggal Akhir Asuransi sebesar jumlah yang tercantum dalam tabel di bawah ini:
B. Pengelola akan membayar Manfaat Hidup kepada Peserta pada Tanggal Akhir Asuransi sebesar jumlah yang tercantum dalam tabel di bawah ini:
Persyaratan Yang Ditentukan:
I. Peserta harus memilih buku Polis versi elektronik;
II. Khusus untuk Peserta yang memilih pembayaran Kontribusi Berkala, Peserta harus memilih pembayaran Kontribusi Berkala lanjutan dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan;
III. Peserta harus memilih korespondensi melalui email;
IV. Jika Peserta telah memilih cara pembayaran Kontribusi Berkala lanjutan dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ Syariah, Peserta tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa Pembayaran Kontribusi; dan
V. Peserta tidak melakukan perubahan metode korespondensi yang sebelumnya melalui email menjadi tidak email selama Masa Asuransi;
VI. Kontribusi Berkala yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period.
Persyaratan yang tercantum dalam poin (i), (ii) dan (iii) di atas harus dipenuhi pada saat pengajuan SPAJ Syariah, sebagaimana tercantum dalam SPAJ Syariah.
C. Untuk ketentuan dan informasi mengenai Manfaat Hidup lebih lanjut, dapat mengacu pada Polis yang berlaku.
D. Peserta pada setiap saat dapat mengajukan permohonan kepada Pengelola untuk melakukan penarikan manfaat dari Dana Tanahud (“Dana Yang Ditarik”) dengan ketentuan bahwa:
Pengelola hanya akan membayarkan Dana Yang Ditarik kepada Peserta apabila Polis telah mencapai akhir Tahun Polis tertentu sebagaimana dijelaskan dan didefinisikan dalam tabel di bawah ini;
Untuk ketentuan dan informasi mengenai (“Dana Yang Ditarik”) lebih lanjut, dapat mengacu pada Polis yang berlaku.
Q: Apakah produk ini sesuai dengan prinsip syariah?
A: Ya, Allianz AlliSya Legacy Max sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Q: Bagaimana cara pembayaran kontribusi?
A: Anda dapat memilih untuk membayar kontribusi secara tunggal atau berkala, sesuai dengan kebutuhan Anda.
Q: Apa itu Manfaat Meninggal Dunia?
A: Manfaat Meninggal Dunia adalah santunan asuransi yang dibayarkan sebesar 100% dari jumlah yang tertera di polis jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia selama masa asuransi.
Q: Apa itu Manfaat Booster Santunan Asuransi?
A: Manfaat Booster Santunan Asuransi adalah tambahan 10% dari santunan asuransi setiap 10 tahun, hingga maksimal 50% dari santunan asuransi dasar.
Q: Apa itu Manfaat Hidup?
A: Manfaat Hidup adalah santunan yang dibayarkan sebesar 100% dari total kontribusi yang telah dibayarkan jika pihak yang diasuransikan masih hidup pada akhir masa asuransi.
Q: Siapa yang dapat menjadi peserta asuransi ini?
A: Allianz AlliSya Legacy Max tersedia untuk peserta mulai dari usia 1 bulan hingga 70 tahun.
Q: Berapa lama masa perlindungan asuransi jiwa ini?
A: Masa perlindungan asuransi ini hingga usia 120 tahun.
Q: Apa saja pilihan pembayaran kontribusi yang tersedia?
A: Kontribusi dapat dibayar secara tunggal atau berkala selama 5, 10, atau 15 tahun.
Q: Bagaimana cara klaim manfaat meninggal dunia?
A: Penerima manfaat harus mengajukan klaim secara tertulis dan memberikan dokumen yang diperlukan kepada Allianz dalam waktu 60 hari sejak pihak yang diasuransikan meninggal dunia.
Q: Bagaimana cara klaim manfaat hidup?
A: Peserta harus mengajukan klaim secara tertulis dan memberikan dokumen yang diperlukan kepada pengelola dalam waktu 60 hari setelah akhir masa asuransi.
Q: Apa yang dimaksud dengan periode leluasa?
A: Periode leluasa adalah waktu tambahan selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kontribusi, di mana polis masih tetap berlaku.
Q: Apakah ada potongan kontribusi?
A: Ya, ada potongan kontribusi yang sesuai dengan jumlah santunan asuransi yang diajukan.
Q: Apakah peserta dapat membatalkan polis?
A: Ya, peserta dapat membatalkan polis dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal polis diterima (periode cooling-off).
Q: Apakah ada risiko yang terkait dengan produk ini?
A: Ya, ada beberapa risiko seperti perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko operasional, risiko kredit, dan risiko pengecualian.
Q: Bagaimana cara mengajukan penebusan polis?
A: Peserta harus mengajukan formulir penebusan polis yang telah diisi lengkap dan benar, serta memberikan dokumen pendukung yang diperlukan kepada pengelola.